Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi! Satgas Covid-19 Cabut Aturan Perjalanan Wajib Pakai Masker, Begini Protokol Baru Perjalanan
Lampungpro.co, 11-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6679

Share

Ilustrasi wisatawan bermasker saat perjalanan. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi. Salah satu dari aturan tersebut adalah mencabut kewajiban menggunakan masker pada perjalanan dalam dan luar negeri. Bagaimana detil aturan perjalanan tidak wajib pakai masker ini?

Dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (11/6/2023(, aturan terbaru tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 bertanda tangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selau Ketua Satuan Penanganan Covid-19. Simak aturan perjalanan tidak wajib pakai masker berikut. Dihapuskannya aturan wajib pemakaian masker tersebut tentu sudah melalui berbagai pertimbangan.

Syarat perjalanan terbaru

Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, maka aturan perjalanan jarak jauh pun juga turut diperbaharui. Namun sampai saat ini, terkait aturan tersebut masih dilakukan diskusi mendalam.

Aturan prokes terbaru: tidak wajib pakai masker

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut adalah aturan prokes terbaru yang perlu Anda taati. Perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Perjalanan dalam dan luar negeri tidak diwajibkan menggunakan masker dengan syarat.






6. Tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SatuSehat untuk pemantauan kesehatan pribadi.

Meski begitu, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, tetap dianjurkan melakukan perlindungan pada masyarakat melalui tindakan preventif supaya penularan Covid-19 tetap terkendali. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku pada 9 Juni 2023 untuk menggantikan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan.

Demikian informasi mengenai aturan terbaru terkait penggunaan masker selama perjalanan dekat dan jauh. Meski begitu, sebaiknya pastikan kembali pada kebijakan tiap-tiap moda transportasi yang Anda pilih. Semoga informasi tentang aturan perjalanan tidak wajib pakai masker ini membantu dan selamat menjalani prokes baru! (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Hillary Sekar Pawestri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1031


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved