METRO (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara menetapkan pasangan Wahdi-Qomaru, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, berdasarkan dari hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu. Penetapan berlangsung dalam rapat pleno KPU Metro pada Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, penetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan ini, sesuai dengan Pasal 54 PKPU 19 Tahun 2020 setelah menerima BRPK MK.
"Selanjutnya KPU akan menyerahkan berkas berita acara penetapan ini, ke DPRD Kota Metro. Penyeragan maksimal lima hari dari hari penetapan, untuk pelaksanaan pelantikan, sehingga akan secepatnya kita serahkan ke DPRD Kota Metro" kata Nurris Septa Pratama.
Sementara itu, Wali Kota Metro terpilih Wahdi menyampaikan terimakasih dan syukur atas penetapan tersebut. Ia akan berusaha sebaik mungkin, dalam pembangunan Kota Metro kedepannya sesuai amanah dari masyarakat.
"Kami berterimakasih kepada semua pihak, terutama yang paling penting masyarakat kita yang sangat dewasa. Saya bersama Qomaru akan berjuang, karena amanah ini diberikan masyarakat. Saya mengajak semua pihak membangun Kota Metro mulai dari alim ulama hingga tokoh pemuda, untuk mewujudkan Kota Metro lebih maju dan sejahtera," ungkap Wahdi. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3886
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia