WAY KANAN (Lampungpro.com): DS (40), yang tega merudapaksa keponakannya sendiri seorang gadis berusia 15 tahun, ditangkap anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (4/4/2017) lalu. Tersangka ditangkap setelah orangtua gadis itu melaporkan perbuatan bejat DS ke polisi pada Senin (3/4/2017). Saat ditanagkap, warga �Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan itu tidak melakukan perlawanan.
Sugandhi juga menjelaskan peristiwa itu terjadi pertama di rumah korban pada 2015 lalu. Saat itu, tersangka hanya sering mengunjungi kediaman orangtua korban untuk numpang nonton televisi. Sekitar pukul 16.00 WIB, saat DS datang kembali, dia sempat bertanya kemana ibu dan bapak korban. Tak curiga apa pun, gadis belia itu menjawab kalau orangtuanya sedang bekerja di sawah.
Saat itu belum bisa melaksanakan aksi jahatnya, tersangka kembali melanjutkan niatnya pada 2016. Waktu itu, sekitar pukul 15.00 WIB, DS kembali mendatangi rumah kakaknya untuk meminjam golok guna mecari kelapa. Setelah selesai, DS pun mengembalikan golok yang dipinjamnya. Saat itulah, DS kembali bertemu korban dan melampiaskan nafsu bejatnya dengan mengancam korban untuk dilukai. Bahkan, peristiwa itu berulang sampai tiga kali di lokasi berbeda.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia