Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rudapaksa Keponakan Hingga Hendak Melahirkan, Warga Way Kanan Lampung Ditangkap
Lampungpro.co, 06-Apr-2017

Lukman Hakim 1057

Share

WAY KANAN (Lampungpro.com): DS (40), yang tega merudapaksa keponakannya sendiri seorang gadis berusia 15 tahun, ditangkap anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (4/4/2017) lalu. Tersangka ditangkap setelah orangtua gadis itu melaporkan perbuatan bejat DS ke polisi pada Senin (3/4/2017). Saat ditanagkap, warga  Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan itu tidak melakukan perlawanan.

Tersangka bahkan sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun sejak 2015 lalu. Setelah korban didampingi orangtuanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Way Kanan dan DS sudah ditahan pada Selasa, (4/4/2017), kata Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria N, Rabu (5/4/2017).

Sugandhi juga menjelaskan peristiwa itu terjadi pertama di rumah korban pada 2015 lalu. Saat itu, tersangka hanya sering mengunjungi kediaman orangtua korban untuk numpang nonton televisi. Sekitar pukul 16.00 WIB, saat DS datang kembali, dia sempat bertanya kemana ibu dan bapak korban. Tak curiga apa pun, gadis belia itu menjawab kalau orangtuanya sedang bekerja di sawah.

Saat itu belum bisa melaksanakan aksi jahatnya, tersangka kembali melanjutkan niatnya pada 2016. Waktu itu, sekitar pukul 15.00 WIB, DS kembali mendatangi rumah kakaknya untuk meminjam golok guna mecari kelapa. Setelah selesai, DS pun mengembalikan golok yang dipinjamnya. Saat itulah, DS kembali bertemu korban dan melampiaskan nafsu bejatnya dengan mengancam korban untuk dilukai. Bahkan, peristiwa itu berulang sampai tiga kali di lokasi berbeda.

Peristiwa itu terbongkar pada Minggu (2/4/2017), sekitar pukul 03.30 WIB. Korban terbangun dan merasakan sakit di perut dan memanggil orangtuanya. Setelah memanggil dokter, baru diketahui kalau korban akan melahirkan. Setelah tahu siapa yang telah merudapaksa anaknya, orangtua korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tersangka sudah kami tahan. Dia akan dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kata Sugandhi. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16076


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved