Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rugikan Negara Rp1,62 Miliar, Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Lampungpro.co, 12-Nov-2024

Febri 158

Share

Kejati Lampung Saat Tahan Tersangka Korupsi Pajak | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, melimpahkan tersangka korupsi pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (11/11/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, ada pun tersangka tersebut berinisial P, dimana pihak Kanwil DJP melakukan pelimpahan tahap dua terhadap perkara tindak pidana�perpajakan.

"Pelimpahan ini kemudian kami teruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, untuk ditindaklanjuti. Pada perkara ini, memang hanya ada satu tersangka berinisial P," kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Perkara ini awalnya tersangka P selaku�wajib pajak,�dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Kemudian ia juga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN untuk masa pajak Januari hingga Desember 2022.

"Perbuatan tersangka ini, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,62 miliar," ujar Ricky Ramadhan.

Tersangka sudah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11-30 November 2024.

Tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

800


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved