TALANG PADANG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, mengatakan korban meninggal bernama, Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame RT/RW 001/001 Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
"Terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 RT/RW Blok 18 Pekon Gisting Atas, Kecamatan. Gisting, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Bambang Sugiono.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading. Kemudian sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
AKP Bambang menjelaskan, peristiwa tragis terjadi pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus. Peristiwa bermula saat korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi. Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP. Namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban. Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka
Kemudian segera dibawa para saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis. "Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang," jelas Kapolsek.
AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4276
Lampung Timur
7195
Bandar Lampung
4573
Lampung Tengah
1825
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia