PUNDUH PIDADA (Lampro): Kerusakan lingkungan akibat pertambakan di sepanjang pantai Desa Hanura hingga Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, ternyata tak membawa dampak bagi kesejahteraaan masyarakat setempat. Masyarakat mengakui kondisi mereka lebih baik sebelum tambak beroperasi.
Demikian, hasil temuan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengirimkan Tim Analisis terkait laporan pengaduan masyarakat di sepanjang koridor wisata pantai Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Senin (6/2/2017). Ketua Tim Analisis yang diketuai Andi Surya ini, beranggotakan empat senator DPD RI dari Jambi, Bangka Belitung, Jakarta, dan Sulawesi Barat.
"Tim turun ke Lampung untuk melihat langsung bagaimana tambak-tambak udang ini beroperasi, sehingga mencemari pantai dan lingkungan. Saya menduga masih ada tambak udang yang tak berizin. Kemudian yang berizin juga masih ada yang melanggar ketentuan AMDAL, sehingga kotoran dari pascapanen yang mengandung parasit diduga dibuang begitu saja ke bibir-bibir pantai," kata Andi, di Bandar Lampung, Rabu (8/2/2017).
Menurut Andi Surya, kondisi itu kontraproduktif terhadap program wisata yang dicanagkan di sepanjang koridor Pantai Desa Hanura hingga menuju Desa Bawang di Kecamatan Punduh Pidada, sehingga terjadi kerusakan lingkungan. Dia mengingatkan, keberadaan tambak di pesisir Kabupaten Pesawaran itu jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan setempat, padahal kawasan tersebut juga merupakan areal wisata di Provinsi Lampung.
Pada pertamuan itu, Nasrun Malik, Wakil Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan Pesawaran mengungkapkan, hasil investigasi mereka di empat kecamatan yang terdapat tambak, lebih dari 10 tahun berdirinya perusahaan tambak, lebih sejahtera masyarakat setempat sebelum tambak tersebut ada. Sekarang jika mereka harus melaut, harus ke tengah laut dan ini tentu berbahaya, hal lain sangat jelas tambak tidak menguntungkan masyarakat dan merugikan pemda, merusak fasilitas umum seperti jalan dan jembatan yang disebabkan kendaraan alat berat perusahaan, kata Nasrun Malin.
Stelah mendengarkan informasi dan tanggapan dari berbagai pihak Andi menyimpulkan Pemkab Pesawaran harus segera membuat perda terkait tambak udang jika belum ada. Andi mengingatkan agar tim terpadu yang dibentuk berdasarkan surat perintah Bupati harus terus berjalan, dan terus melakukan pendataan yang lebih lengkap. (PRO1)
Berikan Komentar
Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...
259
Olahraga
560
Kominfo LamSel
834
Bandar Lampung
1239
Kominfo Lampung
1284
259
11-Apr-2026
539
11-Apr-2026
560
10-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia