KRUI (Lampungpro.co): Seorang remaja gadis asal Pesisir Selatan, Pesisir Barat inisial JE (19), ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Barat, Jumat (9/9/2022). JE ditangkap, karena mencuri celengan dan Ponsel.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan mengatakan, JE mencuri di rumah HD (45) warga Pekon Biha, Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Aksi pencurian itu dilakukan JE pada Minggu (4/9/2022) malam.
"Dalam aksinya, pelaku dengan cara masuk ke rumah korban, setelah merusak pintu. Ketika itu, rumah korban kondisinya sedang kosong tidak ada orang," kata AKP M. Ari Satriawan dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Pelaku kemudian mengambil barang berharga korban, berupa satu buah celengan atau botol tabungan anak berisi uang jutaan. Kemudian satu unit Ponsel dan uang tunai, diperkirakan korban merugi hingga Rp13 jutaan.
"Atas kejadian itu, korban melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Buron hampir sepekan, pelaku berhasil dtangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ujar M. Ari Satriawan.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, tas selempang, sepasang sepatu, dan pakaian gamis. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5410
Humaniora
547
Tanggamus
572
Lampung Selatan
547
289
04-Jul-2025
547
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia