Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

RUU Omnibuslaw Disahkan, LBH Bandar Lampung Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah
Lampungpro.co, 06-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1348

Share

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan. LAMPUNGPRO.CO/LBH BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca pengesahan Rencana Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibuslaw) ditengah pandemi Covid-19 pada Senin (5/10/2020) menimbulkan gejolak di berbagai publik dan masyarakat sipil. Substansi yang terkandung di dalamnya berpotensi mengancam beberapa aspek, seperti ketenagakerjaan, lingkungan, dan masyarakat sipil lainnya. 

"Sejak awal permasalahan ini banyak menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat. Atas kondisi itu, masyarakat sipil menyatakan mosi tidak percaya kepada pemegang kekuasaan di negeri ini. Mosi tidak percaya ini ditujukan kepada DPR RI dan Pemerintah (Presiden dan jajarannya). Karena dalam setiap kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Chandra Muliawan, dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020).

LBH Bandar Lampung sebagai salah satu civil society organization yang fokus pada penegakan hukum, hak azasi manusia (HAM), dan demokrasi menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada DPR RI dan Pemerintah. Selain itu sebagai sikap aparat kepolisian yang secara resmi dikeluarkan oleh Kapolri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/XPAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 justru melanggar hak asasi manusia di negara demokrasi.

Kritik yang ditujukan terhadap kebijakan pemerintah dan DPR pada dasarnya dilindungi konstitusi dan aparat kepolisian tidak boleh membatasinya dengan dalih Covid-19. Sehingga potensi dan kecendrungan pembungkaman terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, kekerasan terhadap masyarakat sipil serta upaya kriminalisasi akan menjadi ancaman serius terhadap hak sipil dan demokrasi.

"Tim Advokasi ini juga terbuka bagi advokat dan lembaga yang pro demokrasi lainnya untuk bergabung guna memperjuangkan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Chandra Muliawan. (PRO1) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved