Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

RUU Omnibuslaw Disahkan, LBH Bandar Lampung Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah
Lampungpro.co, 06-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1351

Share

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan. LAMPUNGPRO.CO/LBH BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca pengesahan Rencana Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibuslaw) ditengah pandemi Covid-19 pada Senin (5/10/2020) menimbulkan gejolak di berbagai publik dan masyarakat sipil. Substansi yang terkandung di dalamnya berpotensi mengancam beberapa aspek, seperti ketenagakerjaan, lingkungan, dan masyarakat sipil lainnya. 

"Sejak awal permasalahan ini banyak menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat. Atas kondisi itu, masyarakat sipil menyatakan mosi tidak percaya kepada pemegang kekuasaan di negeri ini. Mosi tidak percaya ini ditujukan kepada DPR RI dan Pemerintah (Presiden dan jajarannya). Karena dalam setiap kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Chandra Muliawan, dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020).

LBH Bandar Lampung sebagai salah satu civil society organization yang fokus pada penegakan hukum, hak azasi manusia (HAM), dan demokrasi menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada DPR RI dan Pemerintah. Selain itu sebagai sikap aparat kepolisian yang secara resmi dikeluarkan oleh Kapolri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/XPAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 justru melanggar hak asasi manusia di negara demokrasi.

Jantungnya negara demokrasi, kata Chandra, adalah kebebasan berpendapat di muka umum yang dijamin konstitusi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa, Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu pada Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) atau UU Nomor 12 Tahun 2005 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat. "Hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya," kata dia.

Kritik yang ditujukan terhadap kebijakan pemerintah dan DPR pada dasarnya dilindungi konstitusi dan aparat kepolisian tidak boleh membatasinya dengan dalih Covid-19. Sehingga potensi dan kecendrungan pembungkaman terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, kekerasan terhadap masyarakat sipil serta upaya kriminalisasi akan menjadi ancaman serius terhadap hak sipil dan demokrasi.

Maka melihat hal tersebut LBH Bandar Lampung membentuk Tim Advokasi Untuk Kebebasan Berpendapat Wilayah Lampung yang terdiri dari advokat publik yang memiliki keberpihakan terhadap HAM dan Demokrasi. Saat ini Tim Advokasi ini yang bergabung yakni YLBHI-LBH Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Kantor Hukum Graha Justicia, LKBH SPSI, Young Lawyers Committee DPC Bandar Lampung, dan Lembaga Advokasi Lampung (Legal)

"Tim Advokasi ini juga terbuka bagi advokat dan lembaga yang pro demokrasi lainnya untuk bergabung guna memperjuangkan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Chandra Muliawan. (PRO1) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2662


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved