JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden Joko Widodo (Joi resmi menyematkan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dengan begitu, Prabowo kini menyandang pangkat Jenderal. Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan disematkan langsung oleh Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Prabowo tampak memberikan hormat lebih dahulu sesaat sebelum Jokowi menyematkan pangkat bintang empat di bahunya. Sikap hormat dilakukan Prabowo usai Jokowi memberikan Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan.
Diketahui, pangkat Prabowo Subianto saat masih aktif di militer adalah Letnan Jenderal atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Pangkostrad ini akan menyandang bintang empat.
Penyematan pangkat jenderal dari Jokowi kepada Prabowo dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Acara itu bertepatan dengan Rapat Pimpinan atau Rapim TNI dan Polri yang akan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.
Hal ini sudah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar. "Betul, naik pangkat Jenderal Kehormatan," ujar Nugraha sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan kabar pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo. Ia sekaligus menyampaikan alasan pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut.
Kenaikan pangkat kehormatan itu bakal diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Berdasarkan susunan acara yang didapat, Jokowi diagendakan menyerahkan Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Menhan RI pada Rabu pagi.
"Benar besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Dahnil menegaskan pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. "Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan yang lain," kata Dahnil. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia