Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Asal Pesawaran ini Bakar Istri Orang di Flyover Way Halim Bandar Lampung
Lampungpro.co, 06-Feb-2025

Febri 141

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran berinisial AP (42) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan mendekam di penjara pada Rabu (5/2/2025).

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, AP ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan membakar seorang wanita bernama Tri Wulandari (44) warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Flyover Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dekat Mall Transmart," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (6/2/2025).

Dalam aksinya, pelaku ini membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu mendekati dan langsung menyiram korban dengan cairan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

"Lalu pelaku menghidupkan korek dan membakar korban, hingga mengalami 40 persen luka bakar. Untuk motifnya dilatari karena sakit hati," ujar Kompol Enrico Donald Sidauruk.

Dari pemeriksaan, antara korban dan pelaku ini saling kenal, kemungkinan ada rasa kecewa dan ketidaksukaan dengan korban. Aksi tersebut sudah direncanakan sebelum pelaku bertemu korban, dengan mengambil BBM dari sepeda motor.

"Sebelumnya mereka ini terlibat cekcok antar keduanya, namun terkait pelaku apakah suka dengan korban, ini masih kami dalami lebih lanjut," ungkap Kompol Enrico Donald Sidauruk.

SEBELUMNYA : Wanita di Bandar Lampung Dibakar Orang di Jalan Diduga Motif Asmara, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap

Pelaku ini diketahui sudah mempunyai istri dan berpacaran dengan korban, yang juga sudah memiliki suami selama kurang lebih lima tahun.

Pelaku ini juga pernah menasihati korban untuk berhenti bekerja sebagai pemandu lagu, namun korban tidak mengindahkannya.

Pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan dengan dua Polres yakni Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku AP menyebutkan, sebelumnya ia memang kenal sudah lima tahun dengan korban, dan kenal di tempat kerja disala satu kafe di Bandar Lampung.

"Saya punya niat karena kecewa sempat mengungkapkan perasaan. Saya sudah berkeluarga dan dia (korban) juga sudah  berkeluarga, saya kecewa jadi lakuin ini, karena ditolak cintanya," sebut pelaku AP saat diinterogasi awak media.

Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan jaket jeans. Atas perbuatannya, pelaku dijlerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan pemberatan ancaman lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved