BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sejumlah saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung 2018. Diberikan kesempatan menanggapi hasil rekapitulasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono.
Saksi-saksi paslon sendiri, tidak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung 2018.
Saksi paslon nomor urut 1, M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri, Amaludin tidak menanggapi data hasil pleno. Ia juga tidak menandatangani karena masih menunggu proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu Lampung. "Saya tidak tanggapi persoalan data rekapitulasi ini, karena kami sedang menunggu proses sengketa di Bawaslu," kata Amaludin.
Saksi Paslon nomor urut 2, Herman HN -Sutono, Watoni Noerdin menyatakan pihaknya juga sama dengan paslon 1, yaitu menunggu selesai proses tindak pidana money politics yang sedang diproses di Bawaslu Lampung. pihaknya sedang memperjuangkan proses hukum di Gakkumdu yang saat ini tengah berjalan.
"Secara redaksional proses yang berlaku memang sudah kita lewati dan sudah berjalan. Tapi, masalah hasil pilgub tidak kami tandatangani. Sebab, ibaratnya fisik sehat, namun rohani sakit," kata dia.
Sementara, saksi paslon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia, Tony Eka Candra menandatangi berita acara dan mengucapkan syukur karena data dan hasil rekapitulasi suara itu tidak berbeda jauh dari data real count mereka beberapa waktu lalu. "Alhamdulillah setelah kami teliti, bahwa dari berita acara, rekapitulasi suara Pilgub 2018, tidak ada perubahan, semuanya sama, data real count ini sama persis, data angka satu pun tidak berubah," kata dia.
BACA JUGA : Rekapitulasi Pilgub Lampung KPU Tetapkan Arinal-Nunik Raih 37,78 Persen
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, bahwa hak saksi untuk tidak menandatangani berita acara. Namun, hal itu tidak mempengaruhi jalannya pleno rekapitulasi suara. "Tidak pengaruh, karena proses perhitungannya berjalan sesuai dengan apa yang dilihat. Kalau saksi tidak tandatangan tidak masalah," kata dia.
Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Data rekapitulasi perolehan suara ini berasal dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Rapat digelar di Hotel Novotel Bandar Lampung, Minggu (8/7/2018). (REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Silakan tanyakan ke pokmas.
424
177
13-Apr-2026
231
13-Apr-2026
181
13-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia