BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT). Tersangka seorang wanita berinisial IN atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak 2013--2020.
"Pad 16 November 2022 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada 5 Desember 2022," kata Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Rabu (23/11/2022).
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Arie Rachman Nafaran. modus yang dilakukan tersangka saat menjabat manager keuangan PT KNT pada 2015 dengan membuka rekening pribadi. Tujuannya, menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT.
"Dari uang itu tersangka IN menggunakannya untuk keperluan pribadi dan transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," kata dia.
Dalam perkara tersebut, pada 2013 PTPN 7 Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan PT KNT yang bergerak bidang peternakan sapi. Sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 Rp 3 miliar dengan total Rp30 miliar.
Saat PT KNT berdiri berdiri pada 2013, tersangka IN menjabat sebagai Manager Keuangan dan 2017 tersangka diangkat jadi Direktur PT KNT. Pada Mei 2015 tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT.
"Pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN tidak sesuai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat. Kemudian, tidak sesuai rencana kerja anggaran perusahaan yang ditetapkan," kata Pandra.
sebesar Rp30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 Mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar.
"Tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda Rp1 miliar," kata Pandra. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia