BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Proses penggusuran dan penertiban lapak pedagang kaki lima di Jalan Bukit Tinggi, Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (18/11/2021) sore berlangsung ricuh. Aksi dorong mendorong dan adu mulut, terjadi antara aparat Satpol PP dan Pemkot Bandar Lampung bersama para pedagang.
Terlihat sejumlah pedagang masih menolak untuk direlokasi ke Pasar Bambu Kuning lantai dua dan tiga. Sementara Pemkot Bandar Lampung dari pantauan Lampungpro.co, menerjunkan satu alat berat eskavator untuk menggusur lapak pedagang.
Massa yang mayoritas berisikan ibu-ibu, tetap ngotot dan menilai Pemkot Bandar Lampung tidak adil kepada para pedagang. "Kami tetap menolak untuk direlokasi ke Pasar Bambu Kuning karena banyak hal, kami juga sudah membayarkan pajak kebersihan, keamanan, dan lainnya selama berdagang," kata orator aksi yang memimpin para pedagang.
Mereka menganggap penggusuran ini tanpa legalitas dan surat yang sah. Sebab Pemkot Bandar Lampung belum memberikan surat resmi penggusuran ke pedagang. Mereka juga menganggap penggusuran ini masih proses SP1, masih dalam proses mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara pedagang dan Pemkot Bandar Lampung masih berlangsung. Sementara proses penggusuran belum juga dilangsungkan karena terus mendapat penolakan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25604
Humaniora
3542
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia