Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Samakan Persepsi Kriteria Stunting, Pemkab Lampung Selatan Diseminasi Audit Kasus Stunting di Kalianda
Lampungpro.co, 28-Dec-2022

Febri Arianto 4183

Share

Audit Diseminasi Kasus Stunting Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, menggelar pertemuan diseminasi audit kasus stunting di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (28/12/2022). Diseminasi audit stunting ini, merupakan kali kedua, baik di Natar maupun di Kalianda.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB) Lampung Selatan, Rika Wati mengatakan, audit kasus stunting jadi salah satu kegiatan prioritas rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting di Indonesia. Hal itu tertuang dalam peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN RI).

"Tim audit stunting dibentuk dan disahkan melalui surat keputusan pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Lampung Selatan pada 3 Oktober 2022. Secara umum, bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting dan rencana tindak lanjut dalam antisipasi kejadian serupa di wilayah Lampung Selatan," kata Rika Wati.

Pada 9 Desember 2022, tim audit status stunting sudah melakukan identifikasi dan manajemen audit di Desa Pematang, Kalianda, dengan memiliki beberapa sasaran. Dengan itu diharapkan, kegiatan kajian hasil dari tim pakar dapat sama-sama ditindaklanjuti untuk Lampung Selatan yang lebih baik dan bebas stunting.

Sementara itu, Ketua TPPS Lampung Selatan, Winarni mengungkapkan, dalam pertemuan diseminasi audit kasus stunting di Lampung Selatan harus menetapkan satu persepsi. Semuanya membahas kriteria stunting itu apa dan menjadi satu pembahasan, dimana tidak semua yang pendek itu merupakan ciri stunting.

"Jadi memang ada kriteria khusus yang dinamakan stunting, jadi pembahasan ini sudah ditetapkan. Kata kunci dari status stunting usia Balita dua tahun belum bisa dinyatakan stunting, karena masih ada upaya yang masih bisa dilakukan untuk memperbaiki gangguan gizi yang dialami oleh balita tersebut," ungkap Winarni.

Kalau di bawah dua tahun itu juga belum ditetapkan stunting permanen, karena masih bisa diubah dengan edukasi. Salah satu fakta responden yang diambil menunjukkan, terdapat Balita dalam kondisi stunting dan gangguan gizi menuju stunting, untuk itu harus memiliki sumber data yang baik dan terkategori antara Balita stunting maupun prevalensi agar dapat menemukan upaya yang tepat dalam menanganinya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15126


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved