KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sambut pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus resmi membuka pendaftaran rekrutmen seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Pembukaan pendaftaran PPK dapat diserahkan kepada KPU Tanggamus mulai 23-29 April 2024, dimana proses pendaftaran dilaksanakan selama jam kerja, dengan batas waktu pendaftaran pada pukul 23.59 WIB pada tanggal terakhir.
Ada pun persyaratan dan prosedur pendaftaran yang harus dipatuhi calon anggota PPK adalah sebagai berikut.
Persyaratan Anggota PPK :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia calon anggota PPK paling rendah minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia