7. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 satu lembar.
8. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK, digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bagu calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Tanggamus sejak 23-29 April 2024 melalui :
1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumentasi fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
2. Pengiriman dokumentasi persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Tanggamus di Jalan Gatot Subroto Nomor 7 Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dengan nomor kontak 082280435162 atau 082380672082, dengan jam kerja 23-28 April 2024 pukul 08.00 - 16.00 WIB dan 29 April 2024 pukul 08.00 - 23.59 WIB. (***/ADV)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Chandra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1570
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia