KALIANDA (Lampungpro.co): Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi dalam perkara penganiayaan santri itu.
"Kemarin kami sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang berinisial A (17)," kata Yusriandi Yusrin, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (13/3/2024).
Tersangka A diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada malam latihan persiapan kenaikan sabuk pencak silat di Ponpes Miftahul Huda 606. "Nah, untuk ke depan, nanti kita akan gelar prarekonstruksi, baru selanjutnya kita rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas penyidikan," kata AKBP Yusriandi Yusrin
Yusriandi menambahkan pelaku merupakan salah satu pelatih pencak silat di ponpes tempat korban belajar. Pelaku adalah pelatih dan juga masih kategori santri. Namun dia sudah senior dan didaulat sebagai pelatih dari korban.
"Untuk motifnya, ini soal mahar inisiatif dari mereka sendiri. Kita juga sudah mengambil keterangan dari ahli pencak silat soal mahar berbentuk kekerasan fisik itu dan ahli itu mengatakan tidak ada," ujar Yusriandi Yusrin.
Penganiayaan itu terjadi Minggu (3/3/2024), sekitar pukul 01.30 WIB di area Ponpes Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Korban penganiayaan itu adalah santri berinisial M (16) ketika mengikuti latihan kenaikan tingkat di Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
"Pasal yang kita terapkan kepada pelaku adalah Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia