Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Santri Ponpes Miftahul Huda Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 14-Mar-2024

Amiruddin Sormin 428

Share

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka tewasnya santri Ponpes Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda. ANTARA

KALIANDA (Lampungpro.co): Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi dalam perkara penganiayaan santri itu.

"Kemarin kami sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang berinisial A (17)," kata Yusriandi Yusrin, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (13/3/2024).

Tersangka A diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada malam latihan persiapan kenaikan sabuk pencak silat di Ponpes Miftahul Huda 606. "Nah, untuk ke depan, nanti kita akan gelar prarekonstruksi, baru selanjutnya kita rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas penyidikan," kata AKBP Yusriandi Yusrin

Yusriandi menambahkan pelaku merupakan salah satu pelatih pencak silat di ponpes tempat korban belajar. Pelaku adalah pelatih dan juga masih kategori santri. Namun dia sudah senior dan didaulat sebagai pelatih dari korban.

"Untuk motifnya, ini soal mahar inisiatif dari mereka sendiri. Kita juga sudah mengambil keterangan dari ahli pencak silat soal mahar berbentuk kekerasan fisik itu dan ahli itu mengatakan tidak ada," ujar Yusriandi Yusrin.

Penganiayaan itu terjadi Minggu (3/3/2024), sekitar pukul 01.30 WIB di area Ponpes Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Korban penganiayaan itu adalah santri berinisial M (16) ketika mengikuti latihan kenaikan tingkat di Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

"Pasal yang kita terapkan kepada pelaku adalah Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved