Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satgas Wilayah II KPK RI Sambangi Pemerintah Kota Bandar Lampung, ini Masalahnya
Lampungpro.co, 30-Sep-2021

Amiruddin Sormin 1511

Share

Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK RI Nana Mulyana. LAMPUNGPRO.CO/SANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nana Mulyana, meninjau beberapa OPD seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Kehadirannya sebagai komitmen dari Kepala Daerah dalam pencegahan korupsi. 


"Kegiatan KPK hari ini terkait dengan beberapa kegiatan upaya pencegahan korupsi. Empat tahun lalu Pemerintah Daerah berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi di beberapa sektor seperti perizinan, barang dan jasa, perencanaan penganggaran, aset dan lain-lain," kata Nana Mulyana di Ruang Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, Kamis (30/9/2021).

Dia menerangkan selain meninjau terkait aplikasi perizinan juga untuk mengecek beberapa aset yang dimiliki oleh Pemkot Bandar Lampung yang belum bersertifikat. "Komitmen dalam upaya pencegahan korupsi, kita juga mereview beberapa pencapaian dan implementasi dilapangan seperti aplikasi OSS dan aplikasi yang dikembangkan oleh Pemda. Contohnya Sai Betik di Dinas DPMPTSP Kota Bandar Lampung. Terkait hal lainnya yang berpotensi adanya upaya seperti aset daerah kita akan berkoordinasi dengan BPN Kota Bandar Lampung," terang Nana. 

"Mana yang sudah, mana yang belum dan apa permasalahannya. Terkait Aset juga beberapa kali tanah-tanah atau Fasilitas Umum (Fasum) dari pengembang yang belum bersertifikat. Baik itu berupa jalan, ruang terbuka hijau (RTH), pemakaman, masjid atau musala, yang cenderung belum diserahkan ke Pemkot," jelas Nana. 

Terkait aset tersebut, Nana Mulyana mengingatkan kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) untuk menagih kepada para pengembang yang masih belum dibuatkan sertifikatnya. "Kita pastikan itu tertagih bisa segera diserahkan ke Pemkot. Kalo sudah diserahkan ke Pemkot itu bisa disertifikatkan oleh BPN. Kalo sudah dapat baru kita peliharaan sarana dan prasarana umum itu," ujar Nana. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reportase: Sandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16404


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved