Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satlantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi dan Penindakan ke Kendaraan Muatan Berlebih di Jalan
Lampungpro.co, 11-Jun-2025

Febri 867

Share

Satlantas Polresta Bandar Lampung Saat Sosialisasi dan Penindakan ke Kendaraan Muatan Lebih | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung, gencar mensosialisasikan dan melakukan penanganan terhadap kendaraan muatan berlebihan atau over dimension over load (ODOL), kepada para sopir di wilayah Bandar Lampung.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai langkah strategi penegakan hukum yang akan diterapkan di wilayah Bandar Lampung.

"Sosialisasi dimulai sejak 1-30 Juni 2025 secara masif, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait bahaya dan dampak negatif dari kendaraan ODOL," kata Kompol Ridho Rafika dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Satlantas Polresta Bandar Lampung berharap, melalui sosialisasi tersebut, para pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang dapat lebih memahami peraturan yang berlaku, dan termotivasi untuk mematuhinya.

"Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi jika memang ditemukan, sementara sanksi teguran akan kami lakukan, sebelum nantinya masuk dalam tahan penindakan hukum," ujar Kompol Ridho Rafika.

Sebagai informasi, over dimension merupakan tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui peradilan umum, sementara overload merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan adanya perbedaan tersebut, maka penanganan terhadap kedua pelanggaran tersebut, nantinya akan dilakukan dengan mekanisme yang berbeda pula.

Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten, untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas di wilayah Bandar Lampung.

Satlantas Polresta Bandar Lampung berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, jumlah kendaraan ODOL dapat ditekan dan terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman. (***)

Editor : Febri Arianto

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved