Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu dan Dua Pembeli di Wonosobo
Lampungpro.co, 15-Aug-2021

Amiruddin Sormin 6263

Share

Tiga pengedar dan pembeli sabu saat diamankan Polres Tanggamus, Minggu (15/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial MS alias Krek di rumahnya Pekon Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dari tangannya, petugas turut mengamankan barang bukti lima bungkus plastik klip kecil berisikan kristal sabu siap edar seberat 0.89 gram, handphone, tiga plastik klip kosong ukuran besar dan kotak rokok yang digunakan sebagai wadah meletakan sabu. 


Dalam pengembangan kasus, petugas turut menangkap SR (29) dan SG (32) warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo. Keduanya merupakan terduga jaringan ataupun orang yang sering membeli sabu kepada MS. 

Bahkan dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisikan kristal sabu dengan berat bruto 0.38 gram, dua alat hisap sabu, dua korek api, 9 pipet, dan kaca pirek. Kemudian, empat kertas alumunium foil yang dilinting serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan pipet dan kaca pirek. 

Selanjutnya dari tangan SG, petugas mengamankan barang bukti berupa, sebungkus plastik klip kecil berisi  kristal sabu seberat 0.9 gram, satu kaca pirek dan satu alat hisap sabu. Menurut Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi pihaknya menangkap ketiga terduga dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah Pekon Tanjung Kurung, Wonosobo sering dijadikan transaksi sabu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan berhasil diamankan MS alias Krek dengan barang bukti narkotika. "Terduga MS ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo," ungkap Iptu Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (15/8/2021). 

Berdasarkan keterangan MS, pihaknya juga melakukan pengembangan asal sabu serta diduga jaringannya. Berhasil diamankan dua lainnya diduga merupakan jaringan ataupun pembeli barang haram tersebut. "Berdasarkan keterangan SU alas Krek, kami juga mengamankan SR (29) dan SG (32) pada Sabtu (14/8/2021) pukul 00.30 WIB di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo juga dengan barang bukti penyalahgunaan narkotika," ujarnya. 

Kasat menambahkan, saat ini ketiga terduga berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.  "Terhadap ketiga terduga, sementara dijerar pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24962


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved