Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satresnarkoba Tangkap Pria Warga Pekon Banjar Agung Ilir Terduga Bandar Sabu di Pugung
Lampungpro.co, 27-Dec-2020

Amiruddin Sormin 1112

Share

Barang bukti sabu hasil tangkapan dari tersangka saat diperlihatkan di Polres Tanggamus, Minggu (27/12/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): DA (32) warga Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus. Ia ditangkap dalam persangkaan kepemilikan sabu. Saat ditangkap turut diamankan 4,9 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 16 paket.


Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengungkapkan tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat. "Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Jumat (25/12/2020) pukul 14.30 WIB," ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (27/12/2020). "Keseluruhan barang bukti diduga sabu bear bruto 4,9 gram, serta dompet dan handphone nokia warna hitam," ujarnya.

Terkait penangkapan tersebut, pihaknya menduga bahwa tersangka merupakan bandar sabu atau pengedar sebab banyaknya paket yang ditemukan di rumah tersangka. "Dugaan dia merupakan bandar atau pengedar," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengungkap jaringannya. Terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal seumur hidup. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved