KOTA AGUNG (Lampungpro.co): DA (32) warga Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus. Ia ditangkap dalam persangkaan kepemilikan sabu. Saat ditangkap turut diamankan 4,9 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 16 paket.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengungkapkan tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat. "Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Jumat (25/12/2020) pukul 14.30 WIB," ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (27/12/2020). "Keseluruhan barang bukti diduga sabu bear bruto 4,9 gram, serta dompet dan handphone nokia warna hitam," ujarnya.
Terkait penangkapan tersebut, pihaknya menduga bahwa tersangka merupakan bandar sabu atau pengedar sebab banyaknya paket yang ditemukan di rumah tersangka. "Dugaan dia merupakan bandar atau pengedar," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengungkap jaringannya. Terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal seumur hidup. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2442
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia