JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan membantah pernyataan yang sudah dikeluarkannya mengenai larangan penerbangan maskapai komersial. Sebelumnya, disebutkan bahwa larangan berlaku secara nasional dan semua rute.
Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto meluruskan bahwa larangan itu tidak berlaku di semua rute. "Tidak semua rute yang untuk pengangkutan penumpang mudik ditutup," kata Novie, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020, hanya rute-rute tertentu saja yang disetop. Acuannya adalah daerah asal/tujuan yang telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita mengikuti PSBB. Kalau PSBB-nya sudah merah ya kita tidak boleh masuk dan keluar. Ini khusus untuk pesawat yang mengangkut untuk mudik, karena pelarangannya kan untuk mudik. Tapi pesawat-pesawat kayak kargo, distribusi selain untuk mudik ya boleh," jelas dia.
Dalam pasal 19 regulasi ini, tertulis larangan sementara penggunaan transportasi udara merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran Covid-19 baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
"Jadi gini contoh saja, yang wilayah hijau-hijau boleh. Misalnya dari Batam, Batam kan masih hijau, ke Medan, Medan kan masih hijau juga. Ya boleh. Berlaku secara nasional itu kan maksudnya mengikuti PSBB-nya. Kita kan gak bisa berdiri sendiri. Pelarangan itu ada dasarnya antara regulasi satu dengan regulasi lainnya. Kalau PSBB-nya nambah lagi, berarti yang dilarang nambah lagi. Misalnya Medan, kalau Medan ditutup ya sudah nggak bisa," ucap dia.(**/PRO2)
Sebagai informasi, larangan ini dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
a. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
b. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
c. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
d. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
e. Operasional angkutan kargo; dan
f. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
21877
Kominfo Lampung
706
264
02-Apr-2026
695
01-Apr-2026
706
01-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia