Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebagian Pesawat Komersil Masih Boleh Beroperasi di Indonesia, ini Syaratnya!
Lampungpro.co, 27-Apr-2020

Heflan Rekanza 739

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan membantah pernyataan yang sudah dikeluarkannya mengenai larangan penerbangan maskapai komersial. Sebelumnya, disebutkan bahwa larangan berlaku secara nasional dan semua rute.

Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto meluruskan bahwa larangan itu tidak berlaku di semua rute. "Tidak semua rute yang untuk pengangkutan penumpang mudik ditutup," kata Novie, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020, hanya rute-rute tertentu saja yang disetop. Acuannya adalah daerah asal/tujuan yang telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita mengikuti PSBB. Kalau PSBB-nya sudah merah ya kita tidak boleh masuk dan keluar. Ini khusus untuk pesawat yang mengangkut untuk mudik, karena pelarangannya kan untuk mudik. Tapi pesawat-pesawat kayak kargo, distribusi selain untuk mudik ya boleh," jelas dia.

Dalam pasal 19 regulasi ini, tertulis larangan sementara penggunaan transportasi udara merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran Covid-19 baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

"Jadi gini contoh saja, yang wilayah hijau-hijau boleh. Misalnya dari Batam, Batam kan masih hijau, ke Medan, Medan kan masih hijau juga. Ya boleh. Berlaku secara nasional itu kan maksudnya mengikuti PSBB-nya. Kita kan gak bisa berdiri sendiri. Pelarangan itu ada dasarnya antara regulasi satu dengan regulasi lainnya. Kalau PSBB-nya nambah lagi, berarti yang dilarang nambah lagi. Misalnya Medan, kalau Medan ditutup ya sudah nggak bisa," ucap dia.(**/PRO2)

Sebagai informasi, larangan ini dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
a. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
b. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
c. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
d. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
e. Operasional angkutan kargo; dan
f. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

21877


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved