Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebanyak 1.529 Badan Usaha di Lampung Belum Masuk BPJS Kesehatan
Lampungpro.co, 08-May-2017

Amiruddin Sormin 1335

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Lampung mencatat masih ada 1.529 badan usaha belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurut data BPJS Lampung, terdapat 5.029 badan usaha. Sebanyak 3.500 di antaranya menjadi peserta JKN-KIS.

"Memang masih banyak kekurangan BPJS seperti provider, dan fasilitas kesehatan. Kami beserta stakeholder terkait terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, kami meminta seluruh badan usaha masuk JKN-KIS," kata Kepala Divisisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut, pada gathering badan usaha bersama Brand Ambasssador Ade Rai, di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Senin (8/5/2017).

Gathering ini merupakan yang keempat digelar untuk memperoleh masukan pelayanan BPJS. Sebanyak 264 badan usaha hadir dari seluruh Lampung. Menurut Saut, saat membuka acara tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan di Lampung hingga 2017 tercatat 4,8 juta peserta atau 53% dari total penduduk Lampung.

Sedangkan di tingkat nasional tercatat 174,8 juta atau 35% dari total penduduk Lampung. "BPJS merupakan program percontohan asuransi kesehatan di tingkat Asia dan dunia," kata Benjamin Saut.

Kepada para peserta, Benjamin juga menyampaikan aturan baru coordination of benefit (CoB) yang disempurnakan dari aturan sebelumnya. Aturan baru ini lebih menguntungkan bagi peserta dan perusahaan asuransi kesehatan tambahan (AKT).

Keuntungan pertama, dari sisi kepesertaan jika sebelumnya badan usaha mendaftar langsung kepesertaan JKN-KIS, kini cukup lewat perusahaan AKT. Kedua, dari sisi pembayaran iuran yang dulunya terpisah antara iuran JKN-KIS dan premi AKT, kini dapat dibayar bersamaan dengan premi AKT.

Ketiga, dari sisi pelayanan, aturan lama CoB yang membatasi rujukan, kini dapat menggunakan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) non-BPJS yang bermitra dengan perusahaan AKT. Syaratnya, catatan rujukan tersebut untuk kasus nonspesialistik.

"Agar CoB ini dapat diimplementasikan, AKT perlu membuat variasi produk yang cocok dengan JKN-KIS. Misalnya, produk AKT harus ada yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper. Ini diperlukan karena program JKN-KIS berprinsip mutu dan biaya atau managed care," kata Saut.

Pada kesempatan itu, Benjamin menyampaikan apresiasi kepada PT Permentech yang memberikan jaminan kesehatan bagi warga Lampung yang tidak mampu melalui program corporate social responsibility (CSR). "Kegiatan ini patut dicontoh badan usaha lain. Semoga kepedulian ini menggugah badan usaha lain," kata Benjamin.

Program JKN-KIS, kata Benjamin, merupakan program gotong royong yang jika disenergikan dengan CSR, menjadi kekuatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. "Dengan berbagai upaya, sinergi bersama stakeholder, BPJS Kesehatan dapat mencapai Universal Health Covorage atau kepesertaan jaminan kesehatan semesta di 2019," kata Benjamin. (PRO1)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved