KALIANDA (Lampungpro.co): Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan UPT Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Lampung memindahkan 19 narapidana highrisk dari seluruh Lapas di Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/8/2021) malam tadi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Kadivpas Lampung, Kalapas, dan Karutan Wilayah Lampung. Narapidana yang dipindahkan adalah pengendali aktif narkoba dan bandar narkoba yang termasuk dalam narapidana high risk (risiko tinggi)
Tak main-main, kegiatan pemindahan narapidana ke Lapas yang memiliki pengamanan super maksimum ini merupakan Komitmen dari Divisi Pemasyarakatan dan Jajaran, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Lapas/Rutan. "Kami tidak main main, akan memindahkan dan mengirim Narapidana ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan bagi Bandar dan pengendali narkoba," kata Kadivpas Lampung, Farid Junaedi
Dalam kesempatan itu juga, Plt. Kakanwil Lampung, Iwan Santoso, memberikan motivasi kepada petugas untuk terus berkomitmen perang melawan narkoba. "Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan. Untuk petugas Lapas yang bermain narkoba akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku dan akan kami kirim ke Nusa Kambangan," ucap Iwan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1407
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia