BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca ditangkap jajaran Tim Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, terkait penyebaran berita bohong atau hoax video pasien 01, yang dinyatakan Kementrian Kesehatan RI positif corona, dimana pasien tersebut dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung dinyatakan meninggal dunia.
Pria berinisial NS (35) ini, diciduk Polda Lampung setelah mengirimkan video dengan durasi sekitar satu menit 20 detik, dimana dalam video tersebut ia menuliskan caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM Lampung, Selasa (23/3/2020) sekitar Pukul 16.45 WIB.
BACA JUGA: Sebar Video Hoax Pasien Corona RSUDAM Meninggal di WA Group, Polda Lampung Ciduk Pria ini
Saat dimintai keterangan oleh awak media, warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung ini, sambil menangis ia mengakui menyebarkan informasi tentang meninggalnya pasien corona di RSUDAM Lampung. "Saya menyesal telah menyebar video itu. Saya juga minta maaf. Saya tidak tahu, kalau video ini akan menjadi viral dan seperti ini. video ini, saya dapat dari grup whatsapp alumni SMP. Setelah itu, saya share ke grup RT 11 LK 1 PWK, tempat saya tinggal. Tidak ada niatan apapun," kata NS saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2020) sore.
Dalam keterangannya, NS juga mengakui maksud tujuan membagikan video tersebut tidak ada niatan untuk membuat resah masyarakat. Ia tidak mengetahui bahwa video tersebut hoax. Bahkan ia juga mengaku tidak tahu persis lokasi yang ada di dalam video tersebut.
"Tidak ada motif khusus. Hanya saja, saya ingin memviralkannya. Tapi saya tidak tahu, kalau ini merupakan video hoax. Sempat ingin saya hapus, tapi apalah daya tidak bisa lagi dihapus karena terlanjur menyebar kemana-mana. Saya siap bertangung jawab atas perbuatan saya ini," ujar NS.
NS diamankan Tim Polda Lampung, saat berada dikediamannya pada Rabu (25/3/2020) pagi. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16275
EKBIS
8908
Bandar Lampung
6242
131
04-Apr-2025
169
04-Apr-2025
143
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia