Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebulan, Enam Maling Motor di Bandar Lampung Diciduk, Dua Dari Lampung Timur
Lampungpro.co, 09-Apr-2021

Febri 2377

Share

Enam Maling Motor Saat Diamankan Polsek Tanjungkarang Barat | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Polsek Tanjungkarang Barat Bandar Lampung menangkap enam pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dari enam pelaku yang ditangkap ini, empat merupakan warga Bandar Lampung dan dua warga Lampung Timur.

Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungkarang Barat Iptu Suhaemi mengatakan, ada pun keenam pelaku yakni Narto (25) warga Perum BKP Kemiling, Peren (22) warga Kemiling, GL (18) warga Enggal, dan Riski warga Telukbetung Timur. Kemudian dua pelaku lainnya asal Jabung Lampung Timur yakni Dedi (30) dan DAR (21).

"Enam pelaku ini mempunyai modus yang berbeda-beda, ada yang ambil saat parkir, ada yang dengan kekerasan, ada juga sebagai pemetik, dan pilot. Keenam ini rangkaian semua laporan yang masuk ke kami, dimana keenamnya ini punya kelompok berbeda-beda," kata Iptu Suhaemi saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Jumat (9/4/2021).

Hingga kini Polsek Tanjungkarang Barat masih mendalami kelompok-kelompok lainnya yang masih banyak berkeliaran. Total ada 10 laporan yang masuk di Mapolsek Tanjungkarang Barat, yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Dari enam pelaku ini, ada dua pelaku dari Lampung Timur yang merupakan residivis Dedi dan DAR. Keduanya ini terakhir beraksi di tiga lokasi di Bandar Lampung, dengan modus merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir dengan kunci Letter T. Lalu merusak gembok pintu pagar rumah korban," ujar Suhaemi.

Hingga kini, jajaran Polsek Tanjungkarang Barat masih memburu enam pelaku lainnya yang masih DPO. Ada pun keenam pelaku DPO ini empat diantaranya dari Jabung Lampung Timur dan dua pelaku dari Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan terhadap enam pelaku ini, turut diamankan barang bukti berupa tiga set kunci Letter T, alat pembuka pelindung kunci motor, senjata tajam jenis golok, dan empat unit kendaraan sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatan mereka ini, dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved