Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebulan Kampanye Pemilu, Bawaslu Lampung Temukan 16 Pelanggaran Pidana Hingga Netralitas ASN
Lampungpro.co, 07-Jan-2024

Febri 3992

Share

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri | Lampungpro.co/Dok Bawaslu

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat, ada 2.139 kali kampanye yang dilakukan para peserta Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 3 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, dari jumlah tersebut, pihaknya menemukan ada 16 kali temuan atau laporan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Ada pun 16 temuan atau laporan pelanggaran itu tersebar di tujuh kabupaten/kota yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Timur, Pesisir Barat, dan Mesuji, kata Tamri dalam keterangannya, Minggu (7/1/2024).

Sementara rincian temuan atau laporan pelanggarannya meliputi empat pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), 11 dugaan pelanggaran pidana pemilu, satu pelanggaran pelibatan anggota aparatur desa atau BPD sekaligus tindak pidana pemilu, dan satu dugaan pelanggaran hukum lainnya berupa undang-undang desa.

"Sementara untuk kegiatan kampanye sendiri, terdiri dari kampanye pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, ujar Tamri.

Untuk kampanye pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden ada 62 kali, kampanye pemilu calon anggota DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota 2.063 kali, serta DPD 14 kali kegiatan.

Berikut rincian temuan atau laporan pelanggaran Pemilu 2024 sesuai rekapitulasi hasil pengawasan Bawaslu Lampung periode 28 November 20 Desember 2023 :

1. Bandar Lampung

Temuan Nomor 001/TM/Reg/PL/ Kota/08.01/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 berupa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan netralitas ASN terkait lurah melakukan penyebaran bahan kampanye caleg anggota DPR RI dari Partai Nasdem menggunakan fasilitas kantor kelurahan.

Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kota/08.01/2023 tertanggal 27 Desember 2023 dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terkait perbuatan memberikan atau membagi-bagikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pada 14 Desember 2023 di Karang Maritim, Panjang, dilakukan Caleg DPRD Bandar Lampung bernama Suryadi dari Partai Perindo dengan membagikan minyak sayur, gula pasir, dan mie instan.

2. Lampung Selatan

Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 tindak pidana Pemilu terkait perbuatan memberikan atau membagi-bagikan uang Rp50 ribu pada kampanye calon anggota DPR RI dari PAN di Desa Kecapi, Kalianda.

Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 tindak pidana Pemilu terkait perbuatan memberikan atau membagi-bagikan uang Rp50 ribu pada kampanye calon anggota DPRD Lampung dari PAN di Desa Banjarmasin, Penengahan.

Temuan Nomor 003/Reg/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 tindak pidana Pemilu terkait perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu pada 22 Desember 2023 yang diunggah dalam akun media sosial TikTok milik calon anggota DPRD Lampung Selatan Dapil VI Rusdianti dari PAN di Merbau Mataram dengan judul Jumat berkah membagikan beras dan minyak goreng berstiker Caleg.

3. Pesawaran 

Temuan Nomor 001/TM/Reg/PL/ Kab/08.11/XII/2023 tertanggal 19 Desember 2023 dugaan lelanggaran tindak pidana Pemilu karena melibatkan anak-anak dalam kampanye Caleg DPRD Lampung dari PAN.

4. Lampung Timur

Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023 dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terkait pembagian uang Rp50 ribu dalam kampanye Caleg dari PAN di Kecamatan Pekalongan.

Temuan Nomor 004/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023 dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terkait pembagian uang Rp50 ribu dalam kampanye Caleg dari PAN di Desa Trisno Mulyo, Kecamatan Batanghari Nuban.

Temuan Nomor 005/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 tertanggal 19 Desember 2023 dugaan pelanggaran pelibatan anggota BPD dan tindak pidana Pemilu terkait melibatkan anggota BPD dan membagikan uang dalam kegiatan kampanye caleg DPRD Lampung Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

5. Pesisir Barat 

Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023 dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait ASN yang berfoto bersama Caleg dan Ketua DPC PPP yang merupakan suami ASN tersebut. Foto tersebut dengan pose jari yang diduga menunjukkan keberpihakan dukungan.

Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023 dugaan pelanggaran larangan Pemilu berupa pelibatan ASN dalam kampanye oleh Caleg DPRD Pesisir Barat dari PPP.

6. Mesuji

Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-pancajaya/08.13/XII /2023 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengupload foto mobil ambulans berlambang Partai Demokrat disertai gambar Caleg DPRD Mesuji di media sosial pribadinya.

Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/KAB/08.13/XII/2023 dugaan pelanggaran hukum lainnya (pelanggaran terhadap undang-undang desa) terkait Kasi Pemerintahan Desa Pangkal Mas Mulya diduga ikut dan terlibat kampanye Caleg DPRD Mesuji dari Nasdem.

7. Pringsewu

Temuan Nomor 001/TM/Reg/PL/Kab/08.12/XII/2023 tindak pidana Pemilu terkait pelibatan anak-anak di bawah umur oleh Caleg PAN di Aula Kolam Renang Pajarisuk.

Temuan Nomor 002/TM/Reg/PL/Kab/08.12/XII/2023 tindak pidana Pemilu terkait pelibatan anak-anak di bawah umur oleh Caleg PAN di rumah caleg DPRD Pringsewu bernama Toyip di Pekon Waliyojati.

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

701


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved