BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua remaja asal Bandar Lampung, kembali ditangkap jajaran Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung, atas kasus maling motor di Jalan Ratu Dibalau pada Minggu (2/1/2022). Ada pun keduanya yakni AJ (17) asal Way Kandis dan NF (17) asal Kedaton.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor TBL/LP/B/62/XII/2021/LPG/Resta Balam/Sektor Tanjung Senang. Dari penangkapan, diketahui pelaku AJ ini merupakan residivis dan baru sebulan keluar penjara, dengan kasus yang sama.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan korban bernama Nasib (56), yang melaporkan kehilangan motor. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan," kata Ipda Rosali dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Dari penyelidikan, tim mendapati informasi bahwa aksi pencurian ini terekam Kamera CCTV. Tim mengidentifikasi identitas tersangka, hingga didapati identitas dan ciri-ciri pelaku yang berhasil diketahui.
"Keduanya berhasil ditangkap di tempat berbeda, dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio. Ada pun modus yang digunakan keduanya ini, mereka awalnya berkeliling atau hunting mencari motor," ujar Ipda Rosali.
Sasaran utamanya pelaku ini, motor yang tidak dikunci stang di halaman rumah warga. Setelah menemukan target, keduanya kemudian mendorong sepeda motor korban, sebelum akhirnya dibawa kabur oleh keduanya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
276
Bandar Lampung
2485
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia