Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebulan Sosialisasi, Polda Lampung Beri Tindakan ke Ratusan Kendaraan Bandel Muatan Berlebih
Lampungpro.co, 29-Jun-2025

Febri 269

Share

Polda Lampung Saat Memberikan Penindakan ke Kendaraan Muatan Berlebih | Lampungpro.co/Dok Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, menindak 693 kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan atau over dimension dan over loading (ODOL) selama periode 1-25 Juni 2025.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pelanggaran ini sebagian besar dilakukan oleh truk Fuso, truk besar, dan pick up yang digunakan oleh perusahaan maupun pelaku usaha mandiri.

"Selama Juni 2025 ini, kami fokus pada kegiatan sosialisasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi barang," kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, saat ini fokus Polda Lampung untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada para owner kendaraan, pengemudi, perusahaan ekspedisi, serta pembuat bak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

"Ini bertujuan agar para pelaku usaha logistik memahami pentingnya keselamatan berkendara dan dampak buruk dari pelanggaran dimensi, serta muatan kendaraan terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan umum," ujar Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

Ada pun kendaraan terjaring selama masa sosialisasi ini, dalam pantauan umumnya berasal dari luar daerah, dengan nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).

Polda Lampung sendiri, sebelumnya telah merencanakan Operasi Patuh Krakatau 2025 bakal menjadi salah satu titik fokus kegiatan penertiban terhadap kendaraan ODOL, yang dimulai pada 13-27 Juli 2025.

Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Menko Maritim dan Investasi, Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, serta perwakilan asosiasi pengemudi truk, disepakati penertiban secara menyeluruh akan dimulai pada 1 Januari 2027.

Penundaan ini merupakan hasil kesepakatan nasional untuk memberi waktu transisi bagi pelaku usaha, untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan.

Polda Lampung sendiri, turut menekankan meski penertiban ditunda, namun kegiatan sosialisasi dan edukasi akan terus digencarkan, demi mewujudkan sistem transportasi yang aman dan bertanggung jawab.

Polda Lampung menghimbau kepada seluruh perusahaan logistik maupun pengusaha angkutan barang, agar tetap mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan. Sebab keselamatan di jalan raya, merupakan tanggung jawab bersama. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

2709


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved