BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, menindak 693 kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan atau over dimension dan over loading (ODOL) selama periode 1-25 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pelanggaran ini sebagian besar dilakukan oleh truk Fuso, truk besar, dan pick up yang digunakan oleh perusahaan maupun pelaku usaha mandiri.
"Selama Juni 2025 ini, kami fokus pada kegiatan sosialisasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi barang," kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, saat ini fokus Polda Lampung untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada para owner kendaraan, pengemudi, perusahaan ekspedisi, serta pembuat bak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
"Ini bertujuan agar para pelaku usaha logistik memahami pentingnya keselamatan berkendara dan dampak buruk dari pelanggaran dimensi, serta muatan kendaraan terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan umum," ujar Kombes Yuni Iswandari Yuyun.
Ada pun kendaraan terjaring selama masa sosialisasi ini, dalam pantauan umumnya berasal dari luar daerah, dengan nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).
Polda Lampung sendiri, sebelumnya telah merencanakan Operasi Patuh Krakatau 2025 bakal menjadi salah satu titik fokus kegiatan penertiban terhadap kendaraan ODOL, yang dimulai pada 13-27 Juli 2025.
Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Menko Maritim dan Investasi, Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, serta perwakilan asosiasi pengemudi truk, disepakati penertiban secara menyeluruh akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Penundaan ini merupakan hasil kesepakatan nasional untuk memberi waktu transisi bagi pelaku usaha, untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan.
Polda Lampung sendiri, turut menekankan meski penertiban ditunda, namun kegiatan sosialisasi dan edukasi akan terus digencarkan, demi mewujudkan sistem transportasi yang aman dan bertanggung jawab.
Polda Lampung menghimbau kepada seluruh perusahaan logistik maupun pengusaha angkutan barang, agar tetap mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan. Sebab keselamatan di jalan raya, merupakan tanggung jawab bersama. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
2709
Humaniora
754
Bandar Lampung
796
348
29-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia