JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Mesuji nonaktif Khamami dan dua tersangka lain dalam kasus dugaan proyek pembangunan di Kabupaten Mesuji. Ketiganya akan segera menjalani persidangan. "Para tahanan dibawa dari Jakarta sekitar pukul 04.00 WIB dan telah sampai di Lampung pada pukul 08.30 WIB pagi ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah , Jumat (24/5/2019).
Febri menjelaskan, Khamami dipindahkan dari Rutan KPK Guntur ke Rutan Polda Lampung. Sedangkan dua tersangka lain yakin Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra dan Adik Khamami Taufiq Hidayat dipindahkan ke Lapas Raja Basa Lampung. Menurutnya, pada Kamis (23/5/2019) kemarin, KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke penuntut umum.
Rencananya, ketiganya akan disidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Dalam perkara ini, selain Khamami, Taufik dan Wawan KPK juga menetapkan Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia