Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekarang, Rapid Tes dan Surat Bebas Covid-19 Bisa Lewat Klinik dan Rumah Sakit di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 18-Jun-2020

Heflan Rekanza 22414

Share

Ilustrasi rapid tes corona | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, mengeluarkan surat edaran terkait rapid tes secara mandiri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat, kini bisa dilakukan dibeberapa klinik dan rumah sakit swasta di Kota Bandar Lampung yang sudah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

Pelaksanaan rapid tes secara mandiri dan berbayar untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19, bagi pelaku perjalanan sudah dapat dilakukan di rumah sakit dan klinik swasta mulai Rabu (17/6/2020) kemarin

Adapun rumah sakit dan klinik swasta yang telah ditunjuk Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, untuk dapat mengeluarkan Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 melalui rapid test yakni untuk rumah sakit, ada Rumah Sakit Imanuel, Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Advent, Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin, Rumah Sakit Graha Husada, Rumah Sakit Bumi Waras dan Rumah Sakit DKT.

Sedangkan untuk klinik swasta yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, untuk melaksanakan dan mengeluarkan surat tersebut melalui rapid tes mandiri yakni Klinik Kimia Farma Gajah Mada, Klinik Tanjung Karang, Laboratorium Klinik Pramitra, dan Klinik Saibumi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, penunjukan dan pelaksanaan rapid tes secara mandiri dan berbayar di fasilitas kesehatan swasta ini, sudah berdasarkan surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

Berdasarkan surat dari Gugus Tugas Nasional, rapid tes yang dilakukan di rumah sakit umum, bisa langsung mendapakan Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19. Jika sebelumnya dari Dinas Kesehatan melalui Puskesmas yang telah ditunjuk, maka mulai saat ini sudah bisa dilakukan secara mandiri, baik di rumah sakit maupun klinik, kata Edwin Rusli.

Surat pelaksanaan rapid tes mandiri berbayar tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Nomor 440/018/III.2/I/6/2020, tentang Daftar Fasilitas Kesehatan Yang Dapat Melakukan Rapid Test Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwasanya pelaksanaan rapid tes mandiri ini dapat dilakukan secara berbayar. Rapid tes mandiri ini dilakukan, sebagai alternatif apabila masyarakat tidak dapat memenuhi persyaratan rapid tes gratis yang difasilitasi Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6916


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved