Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekdaprov Hadiri Penilaian Tahap III PPD Tahun 2022
Lampungpro.co, 08-Apr-2022

Sandy 721

Share

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto | Lampungpro.co/Dinaskominfotik Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, hadiri Penilaian Tahap III Verifikasi Tingkat Provinsi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2022 Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (7/4/2022). Direktur Sistem Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Pelaporan Bappenas, Arif Haryana menjelaskan berdasarkan data dari Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) tujuan dari Acara Penilaian Tahap III Verifikasi Tingkat Provinsi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) adalah untuk konfirmasi dan penggalian informasi lebih mendalam dari perspektif stakeholder lain di luar Bappeda terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah dan terkait dengan proses penyusunan dokumen RKPD 2021.


Mekanisme penilaian yakni terdapat 2 tim penilai yaitu tim penilai independen dan tim penilai utama. Aspek dan indikator penilaian terdiri dari pencapaian pembangunan terdapat 10 indikator, proses penyusunan dokumen RKPD 8 indikator juga inovasi 4 indikator. 

Stakeholder Pembangunan pada OPD terkait perencanaan dan pencapaian, perwakilan Bappeda kabupaten/kota, perwakilan desa/kelurahan, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, LSM, perwakilan dunia usaha/asosiasi profesi, kelompok rentan: perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, media, pelaksana inovasi, dan penerima manfaat inovasi. Sementara Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto, menyampaikan sekilas tentang proses perencanaan yakni mulai dari proses penyusunan RKPD, pemerintah daerah tidak akan keluar dari skema-skema yang telah disusun oleh Undang-Undang sistem perencanaan pembangunan nasional nomor 25 tahun 2004. 

"Pemerintah Daerah  menterjemahkan skema-skema tersebut dalam tahapan-tahapan peraturan pemerintah daerah," kata Sekdaprov. 

Pertama ada ditahapan substansial tidak keluar dari jadwal yang telah ditentukan, selain itu juga pemerintah daerah memaksimalkan peran dari para pihak seluruh stakeholder dengan kedekatan-kedekatan yang paling memungkinkan. Selain itu juga tentunya dalam skema proses dan produk yang harus dihasilkan. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved