LAMPUNG BARAT (Lampungpro.com): Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Kegiatan itu digelar oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan menghadirkan penyaji dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Suratmo. Hadir dalam kesempatan itu seluruh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa dari seluruh OPD yang ada.
Sedangkan materi yang disampaikan oleh narasumber itu adalah Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Meliputi, latarbelakang, pokok perubahan, pengaturan baru, perubahan istilah, perubahan defenisi dan perubahan pengaturan serta tentang pelaku pengadaan barang/jasa. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4116
Lampung Selatan
1247
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia