Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Mulai Dibuka, Dinas Kesehatan Minta Lebih Diperhitungkan Lagi
Lampungpro.co, 01-Sep-2020

Febri 671

Share

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana Saat Menyampaikan Perkembangan Terkini Covid-19 Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Beberapa sekolah-sekolah di kabupaten/kota di Provinsi Lampung mulai membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, dengan penerapan protokol kesehatan meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Dalam hal ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mewanti-wanti pemerintah kabupaten/kota, untuk lebih memperhitungkan lagi kebijakan membuka KBM tatap muka.

"Mohon untuk diperhitungkan kembali dengan baik, kebijakan membuka sekolah guna mencegah persebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan. Tentu kebijakan pembukaan sekolah ini, harus dilakukan dengan hati-hati, meski pembukaan sekolah di zona kuning serta hijau diperbolehkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Selasa (1/9/2020).

Reihana juga meminta agar koordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk tetap dijalankan. Hal ini untuk memperhitungkan sistem epidemiologi, sistem kesehatan, dan kesiapan surveilans di masing-masing kabupaten/kota. Reihana berharap agar pemerintah, jangan hanya melihat dari zona apakah oranye, hijau, atau lainnya.

"Jangan hanya dilihat dari zonanya. Sebab kita ini harus benar-benar perhitungkan dengan baik, apabila ditemukan ada yang positif, maka kita harus melakukan penelusuran yang berkontak erat dengan pasien. Penelusuran kepada teman-teman sekelas pasien terkonfirmasi positif, ini perlu dilakukan guna mengetahui persebaran kasus agar cepat terkendali," ujar Reihana.

Meski sekolah meniadakan jam istirahat, namun interaksi tetap ada saat jam pelajaran di kelas. Oleh karenanya, penelusuran ini harus cepat dilakukan, agar mencegah persebaran Covid-19 dilingkungan pendidikan. Pembukaan sekolah dimasa pandemi ini, juga harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19, dinas terkait, dan yang terutama dari orang tua siswa.

Oleh karenanya, diharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam membuka kembali sekolah. Sebab jenjang PAUD dan sekolah dasar (SD) ini, lebih beresiko dibandingkan tingkat SMA atau SMP. Hal ini dikarenakan tingkat SD dan PAUD belum terlalu paham protokol kesehatan. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

513


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved