JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya, sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap terkait dengan ekspor benih lobster atau benur, Rabu (25/11/2020) malam. Dari total tujuh yang dijadikan tersangka, dua diantaranya belum dilalukan penangkapan atau masih dalam buronan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers usai pemeriksaan mengatakan, masih ada dua tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan dihimbau untuk menyerahkan diri. Dua tersangka itu adalah Andreau (APM) Stafsus Menteri KKP Edhy Prabowo, yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).
"Untuk sementara, kami baru menahan lima tersangka dari tujuh yang ditetapkan. Untuk dua tersangka lainnya, saat ini belum dilakukan penahanan. KPK menghimbau kepada keduanya APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.
Sebelumnya dalam kasus ini, Nawawi turut menyebutkan terdapat 17 orang yang ditangkap KPK dibeberapa tempat. Ada pun 17 orang tersebut, ditangkap ada yang di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian Depok, Tangerang Selatan, hingga di Bekasi Jawa Barat.
Ada pun ketujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK ada dua hal yakni sebagai penerima suap dan pemberi suap. Ketujuh orang tersebut yakni sebagai penerima ada Menteri KKP Edhy Prabowo, dua tafsus Menteri KKp Safri (SAF) dan Andreau (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), staff istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sementara bertindak sebagai pemberi yakni Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama. (PT. DPPP) Suharjito (SJT).
Akibat tindak perbuatannya ini, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda. Untuk enam tersangka penerima, disangkakan dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka pemberi, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ini juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2438
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia