Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selama Lebaran, Layanan JKN-KIS Tetap Beroperasi Prima
Lampungpro.co, 29-May-2019

Erzal Syahreza 552

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Menjelang masa libur Lebaran, satu hal yang menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia adalah pulang ke kampung halaman, alias mudik. Saat mudik para pemudik tentu memerlukan kepastian jaminan kesehatan, baik itu dari kantor maupun fasilitas kesehatan pada umumnya.

Terkait hal tersebut BPJS Kesehatan berkomitmen para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan mulai 29 Mei hingga 13 Juni 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan BPJS Kesehatan ingin memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Iqbal dalam keterangan tertulis.

"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," sambungnya.

Iqbal menerangkan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP. Maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," katanya.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tegas Iqbal.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

810


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved