Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selama Ramadan, Jam Kerja Dibatasi, Hiburan Malam di Bandar Lampung Ditutup
Lampungpro.co, 01-Apr-2022

Febri Arianto 1290

Share

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Saat Diwawancarai Awak Media | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama Ramadan, sejumlah tempat usaha hiburan malam di Bandar Lampung dilarang beroperasi. Ada pun tempat hiburan ditutup yakni diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, hingga rumah billyard.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan, dilakukan untuk menghormati datangnya bulan suci. Penutupan ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 800/ 497/III. 20/2022.

"Khusus untuk hiburan bioskop dan kafe, diperbolehkan buka dengan syarat pengunjung dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena mohon maaf, kami menghargai sedang tarawih dan lainnya," kata Eva Dwiana, Jumat (1/4/2022).

Untuk usaha rumah makan, cafe, dan restoran, Eva Dwiana meminta agar tidak berusaha secara terbuka pada siang hari. Hal ini dilakukan, untuk menghormati masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa.

"Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenakan sanksi tegas, berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha. Selain itu, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB," ujar Eva Dwiana.

Selanjutnya untuk buka puasa bersama, diperbolehkan sesuai aturan pemerintah pusat. Namun dengan syarat tidak dianjurkan berbincang-bincang, jumlah orangnya juga dibatasi. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15928


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved