BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama Ramadan, sejumlah tempat usaha hiburan malam di Bandar Lampung dilarang beroperasi. Ada pun tempat hiburan ditutup yakni diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, hingga rumah billyard.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan, dilakukan untuk menghormati datangnya bulan suci. Penutupan ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 800/ 497/III. 20/2022.
"Khusus untuk hiburan bioskop dan kafe, diperbolehkan buka dengan syarat pengunjung dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena mohon maaf, kami menghargai sedang tarawih dan lainnya," kata Eva Dwiana, Jumat (1/4/2022).
Untuk usaha rumah makan, cafe, dan restoran, Eva Dwiana meminta agar tidak berusaha secara terbuka pada siang hari. Hal ini dilakukan, untuk menghormati masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa.
"Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenakan sanksi tegas, berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha. Selain itu, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB," ujar Eva Dwiana.
Selanjutnya untuk buka puasa bersama, diperbolehkan sesuai aturan pemerintah pusat. Namun dengan syarat tidak dianjurkan berbincang-bincang, jumlah orangnya juga dibatasi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15928
EKBIS
8515
Bandar Lampung
5893
Bandar Lampung
4243
Bandar Lampung
4108
164
03-Apr-2025
293
03-Apr-2025
352
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia