LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Kepala Desa terpilih LS (45), ditangkap massa karena diduga telah melakukan perselingkuhan (zina) dengan PN (40), Kamis (14/12/2017) dini hari di rumah PN. Dia merupakan Kades Brajagemilang terpilih yang juga sebagai incumbent. Pagi ini, ratusan masyarakat berkumpul di Balai Desa Brajagemilang untuk melakukan tindakan mosi tidak percaya. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, LS dan PN diamankan di Polres Lampung Timur.
Sementara, Babinkamtibmas, Polsek Brajaselebah Brigpol Ronianto menegaskan di hadapan ratusan massa yang berkumpul di balai desa, jangan sampai bertindak anarkis. Baik merusak rumah pelaku zina atau yang lainnya. Karena kejadian itu masih diproses oleh pihak kepolisian.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia