Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selundupkan 720 Kg Daging Celeng Ilegal, Dua Warga Bengkulu Diamankan KSKP Bakauheni
Lampungpro.co, 07-Apr-2022

Febri Arianto 827

Share

Daging Celeng Ilegal Saat Diamankan KSKP Bakauheni | Lampungpro.co/KSKP

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Dua pria asal Bengkulu Selatan, diamankan jajaran Kantor Sektor Kepolisian Pelabuhan (KSKP) Panjang, hendak menyelundupkan 720 Kg daging celeng ilegal saat Ramadan, Rabu (6/4/2022) dinihari. Ada pun keduanya berinisial STS (21) dan RH (38).

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, keduanya tertangkap tangan di Pintu Masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni, saat petugas memeriksa rutin kendaraan masuk pelabuhan. Barang tersebut, diangkut mobil Daihatsu Grandmax B 9790 NRU.

"Mobil itu dikendarai STS lalu kami berhentikan. Setelah dicek, didapati membawa 720 Kg daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah," kata AKP Ridho Rafika dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Dari pengakuan keduanya, barang tersebut diangkut dari daerah Manak, Masat, Bengkulu Selatan. Barang itu hendak dikirim ke daerah Bekasi, dengan upah sebesar Rp1 juta.

"Selanjutnya keduanya berikut kendaraan dan muatan, dibawa ke Mako KSKP, guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mobil dan 720 Kg daging celeng, diamankan juga barang bukti dua unit Ponsel," ujar Ridho Rafika.

Selanjutnya, Tim KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Karantina Wilayah Kerja Bakauheni. Keduanya melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16033


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved