BAKAUHENI (Lampungpro.co): Dua pria asal Bengkulu Selatan, diamankan jajaran Kantor Sektor Kepolisian Pelabuhan (KSKP) Panjang, hendak menyelundupkan 720 Kg daging celeng ilegal saat Ramadan, Rabu (6/4/2022) dinihari. Ada pun keduanya berinisial STS (21) dan RH (38).
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, keduanya tertangkap tangan di Pintu Masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni, saat petugas memeriksa rutin kendaraan masuk pelabuhan. Barang tersebut, diangkut mobil Daihatsu Grandmax B 9790 NRU.
"Mobil itu dikendarai STS lalu kami berhentikan. Setelah dicek, didapati membawa 720 Kg daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah," kata AKP Ridho Rafika dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Dari pengakuan keduanya, barang tersebut diangkut dari daerah Manak, Masat, Bengkulu Selatan. Barang itu hendak dikirim ke daerah Bekasi, dengan upah sebesar Rp1 juta.
"Selanjutnya keduanya berikut kendaraan dan muatan, dibawa ke Mako KSKP, guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mobil dan 720 Kg daging celeng, diamankan juga barang bukti dua unit Ponsel," ujar Ridho Rafika.
Selanjutnya, Tim KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Karantina Wilayah Kerja Bakauheni. Keduanya melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16033
EKBIS
8634
Bandar Lampung
5999
247
03-Apr-2025
291
03-Apr-2025
408
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia