LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Sebanyak sembilan unit mesin diesel yang dirakit sebagai alat penyedot pasir milik pengusaha pasir, disita anggota Sabhara Polres Lampung Timur, dari lokasi penambangan. Kepala Bagian Oprasional (Kabagops) Polres Lampung Timur Kompol Ujang Suprianto, saat ditemui Lampungpro.com, Selasa (24/10/2017) mengatakan, alat enyedot pasir kami dapat seminggu lalu saat melakukan razia di lokasi galian pasir di Kecamatan Labuhanmaringgai.
Operasi penertiban galian C akan terus dilakukan pihak kepolisian dan bukan hanya di Labuhanmaringgai, melainkan di Kecamatan Pasirsakti akan dilakukan razia juga. Operasi akan dihentikan jika sudah ada perizinan tambang pasir dari pemerintah.
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4141
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia