LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Sebanyak sembilan unit mesin diesel yang dirakit sebagai alat penyedot pasir milik pengusaha pasir, disita anggota Sabhara Polres Lampung Timur, dari lokasi penambangan. Kepala Bagian Oprasional (Kabagops) Polres Lampung Timur Kompol Ujang Suprianto, saat ditemui Lampungpro.com, Selasa (24/10/2017) mengatakan, alat enyedot pasir kami dapat seminggu lalu saat melakukan razia di lokasi galian pasir di Kecamatan Labuhanmaringgai.
Penyitaan alat penyedot pasir, selain digunakan sebagai barang bukti juga bertujuan agar buruh dan pengusaha tidak lagi melakukan penambangan pasir. Kecuali sudah ada izin dari pemerintah, kami tidak akan melakukan razia, kata Kompol Ujang.
Operasi penertiban galian C akan terus dilakukan pihak kepolisian dan bukan hanya di Labuhanmaringgai, melainkan di Kecamatan Pasirsakti akan dilakukan razia juga. Operasi akan dihentikan jika sudah ada perizinan tambang pasir dari pemerintah.
Menurut Ujang, bukan hanya sembilan penyedot pasir, enam unit mobil truk yang dijadikan sebagai pengangkut pasir dan delapan orang penggali pasir masih diamankan di Mapolres Lampung Timur. Semua masih dalam proses, terutama delapan orang itu, kata dia. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16441
EKBIS
9099
Bandar Lampung
6410
169
04-Apr-2025
240
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia