Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sempat Ada Aksi Protes, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ekskusi Lahan di Ryacudu Sukarame
Lampungpro.co, 23-Apr-2024

Febri 156

Share

Aksi Protes Eksekusi Lahan di Jalan Terusan Ryacudu Sukarame | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mengeksekusi lahan dan bangunan sengketa di Jalan Terusan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, tepatnya di samping Mapolsek Sukarame, Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan pantauan Lampungpro.co di lokasi eksekusi lahan seluas 600 meter persegi itu, sempat mendapat penolakan dan protes dari termohon diwarnai aksi adu mulut dan dorong.�

Pengacara pemohon, Erick Subarka mengatakan, tanah tersebut bersengketa berdasarkan gugatan yang dilakukan Astuti Marlena, dengan tergugat Ida Kencana Wati, dimana gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 119/PDT.G/2018/PN. Tjk.

"Sengketa itu bermula saat klien kami (Astuti Marlena), awalnya membeli tanah bersertifikat dan sudah empat kali perubahan, terakhir membeli tanah itu dengan Darmawati," kata Erick Subarka saat diwawancarai awak media.

Namun ketika objek sudah dibeli dan mau ditempati, ternyata ada hambatan, sehingga tanah tersebut dibeli tahun 2017. Lalu saat akan dikuasai oleh klien Erick, ternyata objek tanah tersebut dibangun pagar oleh tergugat Ida Kencana Wati.

Hasil dari gugatan tahap pertama dimenangkan Astuti Marlena, yang menyatakan sebidang tanah tersebut milik penggugat, kemudian menyatakan tergugat 1, 2, dan 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kemudian memerintahkan tergugat 1, 2, dan 3 untuk mengosongkan tanah dan merobohkan segala bangunan. Namun pihak tergugat masih tak puas dan mengajukan banding, namun hasilnya tetap dimenangkan klien kami," ujar Erick Subarka.

Kemudian pihak tergugat melakukan upaya hukum kasasi, hasilnya tetap dimenangkan Astuti Marlena. Kemudian tergugat mengajukan peninjauan kembali, hasilnya tetap dimenangkan Astuti Marlena. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

465


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved