Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Senator Lampung Andi Surya: Bantaran Rel KA tak Didaftarkan secara Nasional
Lampungpro.co, 07-Nov-2018

Amiruddin Sormin 754

Share

BANDARA LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI, Andi Surya, menyebutkan tidak pernah mendaftarkan atau mengonversi lahan Grondkaart secara nasional sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, kata Andi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) cuma memegang salinan grondkaart yang tidak ada aslinya.

Dia juga kembali menegaskan Grondkaart ini tidak dikenal dalam UUPA No. 5/1960. "Kini tidak zamannya lagi sebuah BUMN mengaku-ngaku memiliki lahan bantaran rel berdasarkan Grondkaart Belanda yang tidak jelas wujudnya. Sebab dokumen Belanda itu hanya salinan dan tidak berlaku dalam sistem hukum agraria kita," kata Andi Surya, saat temu warga bantaran rel KA di Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Selasa (7/11/2018).

Kepada warga Andi mengatakan jika Grondkaart diakui sebagai hak barat, Djawatan Kereta Api (DKA) waktu itu tidak pernah mendaftarkan lahan itu secara nasional sebagaimana amanat UUPA. Padahal pendaftaran tersebut berakhir di 1980, yaitu selambat-lambatnya 20 tahun setelah UUPA diundangkan.

Dengan demikian hak Grondkaart ini gugur dengan sendirinya seiring kealpaan DKA mengkonversi grondkaart. "Akibatnya lahan Grondkaart itu menjadi lahan negara bebas yang siapa saja warga negara Indonesia bisa memiliki sesuai UUPA No. 5/1960," kata Andi Surya.

Pada kesempatan itu, Andi Surya mendengar keluhan warga terkait sulitnya proses sertifikasi lahan bantaran rel KA. Menurut Teguh, Ketua RT di bantaran rel Labuhan Ratu menyatakan menunggu lama untuk mensertifikasi lahan, Namun hingga kini belum bisa dilaksanakan. "Mudah-mudahan dengan pembelaan dari Pak Andi Surya, kami berharap BPN dapat melakukan sertifikasi dalam program PSTL yang dicanangkan Presiden Jokowi saat ini," kata Teguh. (RLS/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved