LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Berawal dari persoalan lahan perkebunan seluas satu hektare, dua warga Sekampungudik, Lampung Timur, terpaksa berurusan dengan kepolisian, Mereka adalah AD (44) dan KO (56) dan saat ini mendekam di Polsek Sekampungudik.
Pada Rabu (11/10/2017) kedua tersangka kembali mendatangi Baharudin di rumahnya dengan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok dan dan pisau (badik). Ancaman tersebut ditegaskan kepada korban, karena korban tetap menggarap lahan yang diklaim pelaku bahwa lahan itu miliknya.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia