BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung menjadi pembahasan DPR RI. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami masalah Pilkada ini menjadi isu nasional dan dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Sehingga, KPU Kota Bandar Lampung diminta untuk memberikan penjelasan, pemaparan, serta kronologis dari awal hingga keluarnya keputusan KPU No.007/HK.03.1-kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021. "Dalam rapat dengar pendapat tersebut, masalah Pilkada Bandar Lampung banyak dibahas dan ditanyakan oleh anggota Dewan. Sehingga KPU RI ingin mengetahui secara lengkap dan komprehansif, semua fakta yang terjadi disana," ujar Erwan Bustami, Selasa (19/1/2021).
Terkait lanjutan sengketa ini, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triadi, mengatakan pihaknya mulai melakukan sejumlah persiapan, dalam menghadapi dua gugatan sengketa di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut antara lain berkonsultasi ke KPU RI, pada Selasa (19/1/2021).
Pada rapat konsultasi tersebut, turut didampingi Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Konsultasi tersebut, diterima Ketua Divisi Hukum KPU RI Hasyim Asyari. Menurut Erwan Bustami mengatakan, pada pertemuan tersebut dibahas hal-hal yang perlu dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung dalam mempersiapkan jawaban pihak termohon.
"KPU mempersiapkan jawaban termohon dalam menjawab permohonan pemohon, disertai bukti-bukti surat dan dokumen penunjang lainnya. Ketua Divisi Hukum KPU RI memberikan atensi dan perhatian khusus, dalam masalah sengketa hukum di Pilkada Kota Bandar Lampung," kata Erwan Bustami.
Di sisi lain, Dedi Triadi mengatakan, pihaknya sudah mempresentasikan langkah-langkah hukum yang dilakukan KPU. Termasuk dalam hal ini persiapan untuk menghadapi gugatan di MA dan MK.
"Divisi Hukum KPU RI banyak memberikan masukan dan saran, untuk mempersiapkan materi jawaban dan daftar alat bukti. Sehingga kami merasakan dukungan dan support dalam menghadapi masalah sengketa hukum," ungkap Dedi Triyadi.
Ada pun masukan dan saran dari KPU RI, sangat penting dan menjadi perhatian KPU Kota Bandar Lampung, dalam menghadapi sengketa hukum di MA dan MK. Rencananya KPU Kota Bandar Lampung akan memasukkan jawaban ke Panitera Tata Usaha Negara MA sesuai sesuai tenggat waktu diatur dalam Pasal 18 ayat 4 Peraturan MA Nomor 11 tahun 2016, tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16760
EKBIS
9467
Lampung Selatan
5303
Bandar Lampung
5087
Bandar Lampung
4949
298
05-Apr-2025
267
05-Apr-2025
252
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia