Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sengketa Pilkada, Putusan Bawaslu untuk Bandar Lampung dan Lampung Tengah Beda, ini Alasannya
Lampungpro.co, 07-Jan-2021

Febri 1500

Share

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriah | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca memutuskan melakukan terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedy Amarullah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mulai angkat bicara. Selain memutus di Pilkada Bandar Lampung, Bawaslu juga memutus dugaan politik uang Pilkada Lampung Tengah yang dilakukan Musa-Ardito tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriah memberikan tanggapan, terkait alasan dan perbedaan hasil putusan sidang dugaan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Ia menjawab pertanyaan publik pasca putusan tersebut, terutama terkait alasan majelis memasukkan dan tidak memasukkan keterangan Bawaslu kabupaten/kota.

"Banyak pertanyaan kenapa dalam putusan Bandar Lampung, majelis tidak memasukkan keterangan dari Bawaslu Kota dalam pertimbangan. Sedangkan putusan Lampung Tengah memasukkan keterangan dari Bawaslu Lampung Tengah," kata Fatikhatul Khoiriyah dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Ada pun alasannya ini, untuk laporan TSM Lampung Tengah yang diserahkan ke majelis adalah bagian laporan pelapor pasangan calon nomor urut 3 Nessy Kalviya-Imam Suhadi. Sehingga hal ini sangat penting, didapat keterangan dari Bawaslu Lampung Tengah dimasukkan dalam pertimbangan majelis.

"Sementara dalam laporannya Yusuf Kohar-Tulus Purnomo tidak mendalilkan atau menyertakan bukti laporan ke Bawaslu Bandar Lampung. Jadi yang diperiksa dalam sidang TSM adalah laporan dari pelapor, apa yang didalilkan itu yang dibuktikan dalam sidang. Siapa yang mendalilkan itu juga yang membuktikan," ujar Fatikhatul. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17671


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved