ABUNG TINGGI (Lampungpro.co): Sejumlah tokoh masyarakat ada 15 orang di tiga dusun di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, berkumpul bersama untuk membentuk kepengurusan pemekaran wilayah dari Desa Ulak Rengas pada Jumat (24/1/2025).
Mereka berencana untuk memekarkan diri dari desa induk, yakni Desa Ulak Rengas, dan membentuk kepengurusan panitia pemekaran wilayah di rumah warga bernama M. Rasim.
Dalam pertemuan tersebut, panitia pemekaran resmi terbentuk dengan susunan kepengurusan yang dipimpin oleh Bakarudin sebagai ketua.
Lalu posisi wakil ketua diisi oleh Saefudin Ende, sementara Syamsul Arifin dipercaya sebagai sekretaris. Bendahara dijabat oleh M. Rasim, serta bidang kehumasan melibatkan Siswandi, Jaya, dan Mican.
Ketua Panitia Pemekaran, Bakarudin mengatakan, usulan pemekaran tersebut, didasari oleh beberapa pertimbangan utama, seperti populasi penduduk yang terus meningkat, luas wilayah yang terlalu besar, kesenjangan pelayanan pemerintahan, potensi ekonomi yang perlu dioptimalkan, akses infrastruktur, serta efisiensi layanan pemerintahan.
"Selain itu, dorongan kuat dari masyarakat setempat menjadi motivasi utama dalam merealisasikan rencana ini. Sebelumnya sudah ada pertemuan awal, lalu pada pertemuan malam ini, kami secara resmi membentuk kepanitiaan agar kerja-kerja ke depan lebih terstruktur, sehingga aspirasi pemekaran Desa Ulak Rengas dapat diwujudkan," kata Bakarudin.
Lebih lanjut, Bakarudin menegaskan, rencana pemekaran tersebut, semata-mata demi kepentingan masyarakat Desa Ulak Rengas secara keseluruhan. Ia memastikan prosesnya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan terbuka.
"Kami memberanikan diri untuk melangkah, karena pertimbangan untuk kepentingan masyarakat tanpa merugikan pihak mana pun," tegas Bakarudin.
Sementara itu, Sekretaris Panitia, Syamsul Arifin menjelaskan, pembentukan panitia tersebut merupakan langkah awal untuk mewujudkan aspirasi masyarakat.
Panitia akan bekerja keras menginventarisasi berbagai potensi desa calon pemekaran, mulai dari potensi demografis, geografis, ekonomi, sosial budaya, administrasi, hingga infrastruktur.
"Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Desa Ulak Rengas, unsur kecamatan, pemerintah kabupaten, hingga DPRD Lampung Utara, akan menjadi bagian penting dalam proses ini," jelas Syamsul.
Syamsul menambahkan, proses tersebut membutuhkan waktu dan kerja keras yang konsisten, sehingga pembentukan tersebut masih tahap awal. (***)
Editor : Febri Arianto
Laporan : Nafian Faiz
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
574
Bandar Lampung
14400
Bandar Lampung
6944
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia