Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sepaket Motor dan Surat Palsu Dijual Rp2 Juta, Polisi Terus Buru Sindikat Asal Lampung Timur
Lampungpro.co, 09-Mar-2021

Febri 1071

Share

Tiga Pelaku Sindikat Jual Beli Surat Palsu Saat Diamankan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca terbongkarnya sindikat jual beli surat-surat kendaraan palsu dan penadah hasil pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, jajaran Polresta Bandar Lampung masih memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat tersebut. Selain itu, akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur untuk membongkar sindikat yang selama ini meresahkan masyarakat.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi jual beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah, pada Sabtu (6/3/2021) sore di wilayah Bandar Lampung. Terbongkarnya sindikat pemalsuan surat dan nomor rangka motor ini, dapat menjadi titik terang bagi pihak kepolisian untuk mengungkap sindikat yang selaam ini menjadi atensi kepolisian.

BACA JUGATerlibat Sindikat Jual Beli Surat Motor Palsu, Tiga Warga Bandar Lampung dan Lampung Timur Diciduk Polisi

"Dengan ini, kami pastikan semua larinya ke Lampung Timur, karena disana ada industri pembuatan surat-surat bodong. Karena tidak menutup kemungkinan banyak, ada home industri untuk pembuatan surat-surat bodong ini di Lampung Timur sana," kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya dalam kasus ini, jajaran Polresta Bandar Lampung menangkap tiga warga Bandar Lampung dan Lampung Timur. Ada pun ketiganya yakni AP (22) dan AJW (37) warga Tanjungkarang Timur Bandar Lampung, serta ZK (66) asal Lampung Timur.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaki ZK (66) ini mengakui telah menjalankan bisnis pembuatan surat kendaraan bermotor palsu tersebut sejak enam bulan lalu. Selama enam bulan tersebut, ZK sudah menjual sebanyak 10 unit kendaraan bodong beserta surat-surat palsu dan nomor rangka palsu.

"Dapat STNK dan BPKB palsu ini, awalnya belinya secara online melalui seseorang. STNK palsu tersebut dibeli seharga Rp250 ribu perlembar dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu perlembar," kata ZK saat diinterogasi awak media.

Sementara untuk satu paket STNK dan BPKB dibeli seharga Rp1,5 juta, sementara dari hasil pembelian itu, ia jual kembali seharga Rp2 juta. Dari keteranganna ini, ZK mengaku mendapat untung Rp700 ribu tiap unit penjualan kendaraan beserta surat-surat palsunya.

"Setelah itu, saya tinggal merubah datanya saja sesuai dengan motor yang mau dijual. Kadang ada yang beli hanya STNK sama BPKB saja, jualnya juga tergantung dari permintaan pembeli. Keuntungannya sekitar Rp700 ribu perunit, lalu uangnya diputar lagi untuk beli barang-barang STNK dan BPKB palsu," jelas ZK.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 15 buah BPKB, 13 lembar STNK yang diduga dipalsu, hingga spare part sepeda motor, seperti kunci motor, kunci kontak, stiker motor, dan lainnya. Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, dan Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

451


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved