BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mempersilahkan pembangunan Mall Living Plaza, yang berlokasi di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya disamping SPBU Nunyai Rajabasa. Hal ini dilakukan agar nantinya bisa menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
Herman HN mengatakan, pihaknya akan mempermudah perizinan dan mempermudah semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Silahkan dibangun, izinnya kita permudah dan semua. Ini agar ekonomi kita pulih, artinya dia bangun baru, menerima tenaga kerja, yang penting dari Lampung danKTP dari Lampung," kata Herman HN, Rabu (20/1/2021).
Herman HN menegaskan, siapapun yang ingin berinvestasi di Bandar Lampung akan diizinkan selama dirinya masih menjabat wali kota. Namun tentunya hal ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nanti akan berkoordinasi dengan perdagangan. Kalau itu sudah masuk, nanti semua yang pedagang jalan harus pergi dan dihancurkan, serta jalan harus dibaguskan lagi," ujar Herman HN.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung menolak adanya pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung, karena tidak sesuai dengan tata ruang di Bandar Lampung. Terlebih lokasi tersebut, merupakan daerah rawa dan sering menjadi langganan banjir. (ADELIA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia