SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Way Bungur, Lampung Timur berinisial GM (51), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur pada Kamis (27/6/2024) malam.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Riki Setiawan mengatakan, GM ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan 25,26 gram ganja di wilayah Way Bungur.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, yang melaporkan ada seorang laki-laki GM (51) di Desa Tanjung Tirto, sering melakukan transaksi narkoba," kata Iptu Riki Setiawan dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Dari laporan tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat, hingga mendapati benar adanya pria hendak mengedarkan narkoba.
"Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik yang berisi daun kering, batang, dan biji ganja seberat 25,62 gram," ujar Riki Setiawan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
261
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia