Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sering Peras Kepala Peratin, Tiga Oknum Wartawan di Pesisir Barat Ditangkap Polisi di Pantai Mandiri
Lampungpro.co, 03-Sep-2023

Febri 3788

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KRUI (Lampungpro.co): Tiga oknum wartawan media online di Pesisir Barat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat, karena kedapatan memeras beberapa kepala peratin atau kepala desa di Pesisir Barat pada Sabtu (2/9/2023).

Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, ketiga oknum wartawan tersebut masing-masing berinisial EWJ (32) asal Pesawaran, SIN (32) asal Pesisir Selatan, dan MSH (43) asal Ngambur.

"Ketiganya ditangkap pada Sabtu siang saat berada di Pantai Mandiri, Pekon Mandiri, Krui selatan, Pesisir Barat," kata Iptu Riki Nopariansyah dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Ketiganya diamankan kemudian periksa secara intensif untuk penyelidikan mendalam. Hasilnya, diketahui modus operandi para pelaku dengan cara mendatangi korban (kepala peratin) dan mengatakan ada beberapa pekerjaan anggaran dana desa yang dilakukan di pekon banyak penyimpangan.

"Kemudian ada permintaan sejumlah uang, kalau tidak maka para pelaku mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum," ujar Iptu Riki Nopariansyah.

Namun karena tidak ada kesepakatan, kemudian para pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut. Lalu link berita dikirimkan ke korban, namun karena korban takut tersebar dan tercemar nama baiknya, selaku peratin lalu minta link berita dihapus.

"Kemudian pelaku meminta nominal uang Rp20 juta untuk menghapusnya dan korban hanya sanggup Rp15 juta dengan bayar di muka Rp10 juta, lalu 10 hari kemudian baru pelunasan," ungkap Riki Nopariansyah.

Polisi yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan, dengan beberapa kali ada tiga orang mengendarai mobil Xpander warna hitam melakukan pemerasan terhadap peratin di wilayah Pesisir Barat.

Polisi lalu melihat mobil Xpander yang dicurigai, kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata ditemukan uang cash Rp10 juta di dalam tas milik EWJ. Kemudian tiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut berikut kendaraannya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta di dalam tas kulit warna coklat, mobil Xpander BE 1621 XA, dan kartu pers. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15902


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved